2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Suap Penerimaan Guru PPPK

Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:51 WIB
loading...
2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Suap Penerimaan Guru PPPK
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Dua kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Langkat , Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kedua tersangka adalah Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat; dan Rahayu Ningsih, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Hadi, Jumat (29/3/2024).

Hadi belum menjelaskan secara detail peran kedua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan memenuhi ketentuan hukum.



Sebelumnya, kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di Langkat sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.

Sekitar 200 guru honorer dari Langkat juga sempat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini. Mereka menduga adanya kecurangan dalam proses seleksi.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)