Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:56 WIB
PALEMBANG - Feodor Novikov Denny dan M Zully AP selaku Kuasa Hukum FP (59), narapidana di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan keberatan atas hasil sidang disiplin Bripka IS (39), yang digelar di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021) kemarin.
Diketahui, Bripka IS bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang
Pihaknya sangat menyayangkan proses persidangan tersebut karena dinilai tidak transparan. Terlebih, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban.
"Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).
Feodor menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperbolehkan mendampingi IN yakni istri dari kliennya FP.
"Dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diduga Ditangkap karena Narkoba, Polisi Dalami Perannya
Feodor menerangkan, saat ini buku nikah resminya sedang dalam proses pengurusan. Meskipun begitu, pihaknya menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi dasar dari vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya dan istrinya.
"Sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jendral Listyo Sigit yakni bersih-bersih di tubuh intern Polri," lanjut Feodor.
Dengan hasil sidang tersebut, Feodor menjelaskan akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin Bripka IS di Propam Polda Sumsel tersebut kepada kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti," ucap Feodor.
Diketahui, Bripka IS bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang
Pihaknya sangat menyayangkan proses persidangan tersebut karena dinilai tidak transparan. Terlebih, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban.
"Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).
Feodor menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperbolehkan mendampingi IN yakni istri dari kliennya FP.
"Dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diduga Ditangkap karena Narkoba, Polisi Dalami Perannya
Feodor menerangkan, saat ini buku nikah resminya sedang dalam proses pengurusan. Meskipun begitu, pihaknya menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi dasar dari vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya dan istrinya.
"Sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jendral Listyo Sigit yakni bersih-bersih di tubuh intern Polri," lanjut Feodor.
Dengan hasil sidang tersebut, Feodor menjelaskan akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin Bripka IS di Propam Polda Sumsel tersebut kepada kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti," ucap Feodor.
(msd)
tulis komentar anda