Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang

Senin, 13 Desember 2021 - 13:53 WIB
loading...
Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang
Korban IN bersama kerabatnya saat akan menghadiri sidang disiplin oknum Bripka IS di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021). Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Bripka IS (39), oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat yang dilaporkan menyetubuhi, IN (20), istri seorang tahanan kasus narkoba hingga hamil kini menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan .

Bintara bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20), istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Dari pantauan, tampak IN yang didampingi Kuasa Hukumnya, Feodor Novikov Denny juga hadir pada sidang disiplin tersebut untuk memberikan kesaksian.



"Hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami dalam memberikan kesaksian pada sidang disiplin di Propam Polda Sumsel dengan terlapor Bripka IS," ujar Feodor saat ditemui di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).

Selain Kuasa Hukumnya, kehadiran IN di persidangan Propam Polda Sumsel tersebut juga tampak ditemani oleh sejumlah anggota keluarganya. IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.

Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya. Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang. "Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," lanjut Feodor.


Diberitakan sebelumnya, Bripka IS yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.

Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6138 seconds (0.1#10.140)