Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah
Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:53 WIB
CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi menuntut Pemkot Cimahi agar merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021.
"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.
Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.
Sehingga sebagai upaya agar ada peningkatan upah, pihaknya meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. Contohnya untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK.
Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK.
Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000, padahal harga-harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.
"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021.
Baca Juga
"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.
Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.
Sehingga sebagai upaya agar ada peningkatan upah, pihaknya meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. Contohnya untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK.
Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK.
Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000, padahal harga-harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.
"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda