8 Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Tersangka, Ini Peran Masing-masing

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:55 WIB
Delapan pengibar bendera bintang kejora di GOR Venderung ditetapkan oleh Polda Papua sebagai tersangka
JAYAPURA - Polda Papua menetapkan delapan pelaku yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora (BK) di GOR Cenderawasih, Jayapura sebagai tersangka.



Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramandani.

Baca juga: Brutal, KKB Serang dan Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat Papua Barat

"Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro," katanya, Kamis (2/12/2021).



Rapat itu terkait persiapan aksi pengibaran bendera bintang kejora dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua bersama ketujuh tersangka lainnya.

"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," lanjutnya.

Tujuh tersangka yang ikut ditangkap yakni berinisial YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW.

Selain itu, ketujuh tersangka mengikuti rapat pada 30 November 2021 di Asrama Maro serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan Papua Merdeka selama longmarch.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More