8 Pengibar Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Tersangka, Ini Peran Masing-masing

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:55 WIB
Diketahui pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT oleh 8 orang pemuda di GOR Cenderawasih, Jayapura.

Kemudian dilanjutkan longmarch menuju Kantor DPRP Papua. Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera bintang kejora dan spanduk.

Dirreskrimum menambahkan, dari laporan diterima ada enam daerah di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Deiyai dan Kota Jayapura ada aksi pengibaran bendera bintang kejora. "Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan petugas kepolisian setempat," ujarnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi kedelapan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content