BKPSDM Parepare Gelar Diklat dan Ujian Sertifikasi Barang dan Jasa
Minggu, 28 November 2021 - 13:00 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Parepare, menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta ujian sertifikasi barang dan jasa.
Dalam kegiatan yang digelar selama 5 hari tersebut, mencakup ujian, kegiatan pendidikan dan pelatihan barang dan jasa secara hybrid. Kegiatan diikuti 78 orang peserta, terbagi atas 40 orang mengikuti secara tatap muka dan 38 orang lainnya mengikuti secara virtual.
Kepala BKPSDM Parepare, Gustam Kasim mengatakan, dari puluhan peserta tersebut, tujuh peserta diklat dan ujian barang jasa memperoleh nilai melewati ambang batas dan dinyatakan lulus.
Menurut Gustam, kegiatan bertujuan untuk membekali para peserta agar memahami Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dapat diimplementasikan.
"Pelatihan akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara professional, dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah”, papar Gustam.
Peserta yang lulus dan bersertifikasi ini pun diharapkan Gustam, untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap mereka akan mengemban tugas dengan baik dan tidak ada lagi kekhawatiran dan ketakutan ketika harus menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan, oleh karenanya setiap aturan harus dipahami dengan benar agar dapat bekerja dengan tenang dan lancar," jelas Gustam.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus mengemukakan, peserta pelatihan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diutus dari beberapa instansi, terdiri dari 27 Pejabat administrator, 25 pejabat pengawas, 26 pejabat fungsional dan pelaksana.
"Diprioritaskan bagi pejabat administrator yang belum pernah ikut diklat barang dan jasa, serta peserta yang pernah ikut diklat tetapi belum lulus dalam ujiannya. Dan ini untuk memenuhi memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tandasnya.
Dalam kegiatan yang digelar selama 5 hari tersebut, mencakup ujian, kegiatan pendidikan dan pelatihan barang dan jasa secara hybrid. Kegiatan diikuti 78 orang peserta, terbagi atas 40 orang mengikuti secara tatap muka dan 38 orang lainnya mengikuti secara virtual.
Kepala BKPSDM Parepare, Gustam Kasim mengatakan, dari puluhan peserta tersebut, tujuh peserta diklat dan ujian barang jasa memperoleh nilai melewati ambang batas dan dinyatakan lulus.
Menurut Gustam, kegiatan bertujuan untuk membekali para peserta agar memahami Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dapat diimplementasikan.
"Pelatihan akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara professional, dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah”, papar Gustam.
Peserta yang lulus dan bersertifikasi ini pun diharapkan Gustam, untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap mereka akan mengemban tugas dengan baik dan tidak ada lagi kekhawatiran dan ketakutan ketika harus menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan, oleh karenanya setiap aturan harus dipahami dengan benar agar dapat bekerja dengan tenang dan lancar," jelas Gustam.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus mengemukakan, peserta pelatihan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diutus dari beberapa instansi, terdiri dari 27 Pejabat administrator, 25 pejabat pengawas, 26 pejabat fungsional dan pelaksana.
"Diprioritaskan bagi pejabat administrator yang belum pernah ikut diklat barang dan jasa, serta peserta yang pernah ikut diklat tetapi belum lulus dalam ujiannya. Dan ini untuk memenuhi memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda