Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar . "Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel(luq)
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar . "Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda