Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.224 meter persegi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11).
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca Juga: Pengadilan Negeri Makassar
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Makassar
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca Juga: Pengadilan Negeri Makassar
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Makassar
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
tulis komentar anda