Menang di MA, PT Gihon Miliki Hak Penuh Atas Lahan di CPI
Rabu, 24 November 2021 - 13:23 WIB
loading...
Proses eksekusi lahan yang dilaksanakan PN Makassar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.224 meter persegi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Rabu (24/11).
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca juga:Al Hidayat Ingatkan Pentingnya Soft Skill Bagi Masa Depan Siswa
Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Makassar , disaksikan perwakilan masing-masing pihak, antara lain PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca juga:Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi, Dody Hendra Sakti mengatakan, putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar . "Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca juga:BIN Sulsel Ikut Dorong Percepatan Pembentukan Kekebalan Kelompok
"Kinerja kinerja kita ini akan dinilai sekarang, mari kita tunjukan ke masyarakat. Pelaksanaan eksekusi ini hukum terakhir dari Mahkamah Agung. Kalau mau mengajukan keberatan, nanti," imbuhnya.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan mengaku menghargai proses hukum dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dianggap penting dan perlu terkait dengan proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Makassar.
Dengan ini, PT Gihon AbadiJaya akhirnya berhasil mengambil alih lahan miliknya di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di Jalan Metro Tanjung, kota Makassar. Lahan itu sebelumnya dikuasai PT Yasmin Abadi Permai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) .
Baca juga:Al Hidayat Ingatkan Pentingnya Soft Skill Bagi Masa Depan Siswa
Eksekusi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Makassar , disaksikan perwakilan masing-masing pihak, antara lain PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkaraperdata bernomor32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalamsurat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT. GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Baca juga:Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
Humas Pengadilan Negeri Makassar yang mendampingi juru sita melakukan eksekusi, Dody Hendra Sakti mengatakan, putusan eksekusi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga jika para tergugat merasa keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada keberatan, silahkan setelah pelaksanaan eksekusi ini untuk datang ke Pengadilan Negeri Makassar, " katanya sebelum melakukan eksekusi.
Dody juga meminta para pihak yang tergugat, baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel untuk menghormati proses hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar . "Ini negara hukum. Kami persilahkan kalau ada keberatan silahkan," sambungnya.
Selain itu, Dody menegaskan, bahwa sebelum dilakukan eksekusiatas lahan tersebut pihaknya sudah lebih dulu bersurat ke para tergugat.
Baca juga:BIN Sulsel Ikut Dorong Percepatan Pembentukan Kekebalan Kelompok
"Kinerja kinerja kita ini akan dinilai sekarang, mari kita tunjukan ke masyarakat. Pelaksanaan eksekusi ini hukum terakhir dari Mahkamah Agung. Kalau mau mengajukan keberatan, nanti," imbuhnya.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel , Marwan mengaku menghargai proses hukum dan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum yang dianggap penting dan perlu terkait dengan proses eksekusi lahan yang dilakukan PN Makassar.
(luq)
Lihat Juga :