Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan, 7 Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Sedikitnya tujuh warga Lampung Tengah diamankan polisi pada Kamis (21/9/2023). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat proses eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Berdasarkan pantauan, proses eksekusi lahan di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang dijaga 1.500 petugas gabungan TNI-Polri sempat memanas. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankan tujuh orang tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang lantaran kedapatan membawa senjata sajam saat proses eksekusi lahan.
"Kami amankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam,"kata dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Andik menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan peran ketujuh warga yang diamankan tersebut, sebab masih dilakukan pendalaman.
"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita dari ketujuhnya," kata dia.
Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personil gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.
"Kami mengedepankan tindakan persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tuturnya.
Berdasarkan pantauan, proses eksekusi lahan di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang dijaga 1.500 petugas gabungan TNI-Polri sempat memanas. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, petugas langsung mengamankan tujuh orang tersebut.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang lantaran kedapatan membawa senjata sajam saat proses eksekusi lahan.
"Kami amankan 7 orang warga yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam,"kata dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Andik menuturkan, pihaknya belum dapat menyebutkan peran ketujuh warga yang diamankan tersebut, sebab masih dilakukan pendalaman.
"Statusnya belum ditentukan karena masih dilakukan pemeriksaan. Namun memang ada barang bukti senjata tajam yang kami sita dari ketujuhnya," kata dia.
Andik menegaskan, dalam kegiatan pengamanan eksekusi lahan tersebut, personil gabungan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.
"Kami mengedepankan tindakan persuasif, para personil juga tidak diperbolehkan membawa senjata api," tuturnya.