Tuntut Saham Ulayat PT Freeport 4 Persen, Ratusan Warga Papua Duduki Kantor Pemerintahan

Senin, 15 November 2021 - 16:38 WIB
Dalam orasinya, Ketua F-PHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan, tidak ada transparansi porsi saham untuk masyarakat adat yang jelas-jelas pembagian porsi saham milik Pemkab Mimika didalamnya ada porsi saham untuk masyarakat.

"Hal tersebut tertuang dalam perjanjian induk saham tanggal 12 Januari 2018 dan dijelaskan kembali dalam aturan perdasi disvestasi saham Papua, No 01 tahun 2020, Pasal 15 ayat 2," katanya, Senin (15/11/2021).



Untuk ada kejelasan terkait pembagian porsi saham 7 persen, pihak F-PHS Tsingwarop telah mengirim surat audensi sebanyak tiga kali kepada Pemkab Mimika, namun tidak direspon.

Mereka menilai, Pemkab Mimika telah menguburkan aturan-aturan tentang alokasi saham untuk masyarakat adat, korban permanen dan pemilik hak ulayat.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content