Tuntut Saham Ulayat PT Freeport 4 Persen, Ratusan Warga Papua Duduki Kantor Pemerintahan

Senin, 15 November 2021 - 16:38 WIB
Dalam orasinya, Ketua F-PHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan, tidak ada transparansi porsi saham untuk masyarakat adat yang jelas-jelas pembagian porsi saham milik Pemkab Mimika didalamnya ada porsi saham untuk masyarakat.

"Hal tersebut tertuang dalam perjanjian induk saham tanggal 12 Januari 2018 dan dijelaskan kembali dalam aturan perdasi disvestasi saham Papua, No 01 tahun 2020, Pasal 15 ayat 2," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca: Hilang dari Areal PT Freeport, Anggota Brimob Sumbar Ditangkap saat Mau Naik Pesawat ke Jakarta

Untuk ada kejelasan terkait pembagian porsi saham 7 persen, pihak F-PHS Tsingwarop telah mengirim surat audensi sebanyak tiga kali kepada Pemkab Mimika, namun tidak direspon.

Mereka menilai, Pemkab Mimika telah menguburkan aturan-aturan tentang alokasi saham untuk masyarakat adat, korban permanen dan pemilik hak ulayat.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!