Tuntut Saham Ulayat PT Freeport 4 Persen, Ratusan Warga Papua Duduki Kantor Pemerintahan

Senin, 15 November 2021 - 16:38 WIB
loading...
Tuntut Saham Ulayat PT Freeport 4 Persen, Ratusan Warga Papua Duduki Kantor Pemerintahan
Demo warga Mimika tuntut saham ulayat PT Freeport 4 persen. Foto: Tangkapan layar/Nathan
A A A
MIMIKA - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) Desa Tsinga, Waa Banti dan Aroanop (Tsingwarop) demo di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 Timika Papua.

Dalam aksinya, mereka menuntut saham 4 persen dari PT Freeport Indonesia. Aksi demo dipimpin Yafet Beanal, Johan Zonggonau dan Elfinus Jangkup Omaleng.

Aksi demo ini merupakan buntut dari kekecewaan pihak F-PHS kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait pembagian porsi saham 4 persen bagi pemilik hak ulayat dan warga terkena dampak permanen yang hingga saat ini tidak ada kepastian.



Dalam aksinya, warga melakukan longmarch. Pertama-tema, massa berkumpul di lapangan Timika Indah dan bergerak menuju ke kantor pusat pemerintahan di Distrik Kuala Kencana.

Setibanya di depan kantor pusat pemerintahan, massa berjalan kaki memasuki halaman kantor pusat pemerintahan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mereka membawa spanduk yang bertuliskan, "Minta kepada negara supaya turut mengatur porsi saham 7 persen milik Pemda Mimika dan F-PHS Tsingwarop," dan juga "Meminta Kapolda Papua untuk menjadi fasilitator agar menyelesaikan pertikaian ini."



Massa juga meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir dan menjelaskan terkait pembagian porsi saham 7 persen milik Kabupaten Mimika, yang mana di dalam saham 7 persen itu terdapat 4 persen saham bagi masyarakat pemilik hak ulayat dan terkena dampak permanen.

Dalam orasinya, Ketua F-PHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan, tidak ada transparansi porsi saham untuk masyarakat adat yang jelas-jelas pembagian porsi saham milik Pemkab Mimika didalamnya ada porsi saham untuk masyarakat.

"Hal tersebut tertuang dalam perjanjian induk saham tanggal 12 Januari 2018 dan dijelaskan kembali dalam aturan perdasi disvestasi saham Papua, No 01 tahun 2020, Pasal 15 ayat 2," katanya, Senin (15/11/2021).



Untuk ada kejelasan terkait pembagian porsi saham 7 persen, pihak F-PHS Tsingwarop telah mengirim surat audensi sebanyak tiga kali kepada Pemkab Mimika, namun tidak direspon.

Mereka menilai, Pemkab Mimika telah menguburkan aturan-aturan tentang alokasi saham untuk masyarakat adat, korban permanen dan pemilik hak ulayat.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4282 seconds (0.1#10.140)