Bangka Selatan Jadi Lumbung Pangan di Babel, Bupati Riza: Terima Kasih Petaniku

Sabtu, 13 November 2021 - 17:37 WIB
Bupati Riza Promosikan Beras Petani Lokal Untuk di Pasarkan Ke ASN di Bangka Selatan. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
BANGKA SELATAN - Kabupaten Bangka Selatan merupakan daerah yang telah ditetapkan sebagai lumbung pangan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tak hanya memilik lahan persawahan terluas di Provinsi Bangka Bangka Belitung, Produksi beras dari Padi Sawah di Bangka Selatan juga sudah melebihi kebutuhan beras masyarakat lokal setiap tahunnya.

Badan Pusat Statistik dalam Publikasi Bangka Belitung Dalam Angka 2021 mencatat, luasan sawah siap panen di Bangka Selatan berjumlah 13.120 ha dengan produksi padi sebesar 49.620 ton. Jumlah produksi padi tersebut jika dikonversikan dengan beras, makan akan setara dengan 29.260 ton volume beras.



Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bangka Selatan sebanyak 198.189 jiwa dengan asumsi konsumsi beras per kapita per hari sebesar 307 gram, maka kebutuhan beras penduduk per tahun diperkirakan mencapai 22.208 Ton, sehingga Beras petani lokal Bangka Selatan sudah surplus 7.052 ton.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memberikan apresiasi kepada petani di Negeri Junjung Besaoh.

"Sebagai pimpinan daerah, saya patut berbangga dengan Semangat petani kami dalam mengolah lahan pertanian khususnya persawahan. berkat kerja kerja keras dan semangat petani, Bangka Selatan saat ini sudah menuju Swasembada beras. Terima kasih petaniku," katanya, Sabtu (13/11/2021).

Sebagai bentuk dukungan terhadap petani kata Riza, Pemkab Bangka Selatan pada 2022 akan meningkatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor pertanian.

"Kita harapkan Pemerintah Pusat dan Provinsi juga terus memberikan dukungan terhadap pertanian kita seperti yang telah dilakukan selama ini salah satunya dengan menjadikan Bangka Selatan sebagai daerah tematik pengembangan food estate dan ketahanan pangan di Indonesia," ucapnya.

Tak hanya itu kata Riza, Pemkab Bangka Selatan melalui Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021 kata Riza telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk mengkonsumsi beras lokal.

"Kami juga telah mengeluarkan kebjikan melalui Gerakan Wajib Konsumsi Beras Lokal (Gerubak Pradik) untuk membantu memasarkan beras dari petani lokal kita, karena pertanian merupakan salah satu Program unggulan Pemerintahan saya dan Wakil Saya Ibu Debby," katanya. CM
(srf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content