Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank

Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
Peran dari pelaku LG menerima informasi dari pelaku DP yang mendapatkan username dan password korban. Kemudian LG menghubungi pelaku PD untuk melakukan eksekusi terhadap username dan password korban yang sudah didapatkan tersebut.

"Pelaku PD melakukan eksekusi dengan cara menghubungi korban mengaku pegawai bank yang menawarkan perubahan fitur pada aplikasi tersebut dengan berbayar. Kemudian karena merasa keberatan korban bermaksud menutup aplikasi tersebut."

"Selanjutnya dengan berpura- pura membantu menutup aplikasi tersebut pelaku PD mengarahkan korban untuk mengirimkan kode aktivasi aplikasi tersebut. Karena belum tahu kemudian korban menuruti keinginan pelaku dengan mengirimkan kode aktivasi," jelasnya.

Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, setelah rekening korban sudah dikuasai, selanjutnya PD meminta LG menyiapkan rekening-rekening bank dan virtual akun untuk menerima uang dari rekening korban.

"Pelaku LG kemudian memindahkan uang yang di dalam rekening korban tersebut ke rekening-rekening dan virtual akun yang sudah disiapkan," ujarnya.

Yuliyanto menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content