Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank
Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.
Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.
"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.
Selanjutnya, kata Yuliyanto, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak bank dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Yuliyanto mengungkapkan, dengan di-back up Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres OKI pada tanggal 28 September 2021 telah melakukan penangkapan atas nama pelaku inisial LG, laki-laki, umur 20 tahun di Riding Pangkalan Lapam, Ogan Komiring Ilir.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.
Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.
"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.
Selanjutnya, kata Yuliyanto, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak bank dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Yuliyanto mengungkapkan, dengan di-back up Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres OKI pada tanggal 28 September 2021 telah melakukan penangkapan atas nama pelaku inisial LG, laki-laki, umur 20 tahun di Riding Pangkalan Lapam, Ogan Komiring Ilir.
tulis komentar anda