Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank

Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta. Foto/Ist
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.



Baca juga: Perhatikan 3 Hal Penting Ini Agar Terhindar dari Peretasan Data

Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).

Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!