Polda DIY Tangkap 2 Pelaku Peretasan Aplikasi Bank

Sabtu, 06 November 2021 - 08:01 WIB
loading...
Polda DIY Tangkap 2...
Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta. Foto/Ist
A A A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY berhasil meringkus dua pelaku masing-masing berinisial LG dan PD yang meretas aplikasi bank swasta milik korban Puspa Wardhani, warga Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah telepon genggam (handphone). Tersangka LG menggunakan HP tersebut untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan.



Selain itu, penyidik juga menyita 8 ATM, termasuk rekening atas nama LG. "Satu unit mobil dari hasil melakukan tindak pidana peretasan. Sejumlah dokumen pendukung yang disita petugas Ditreskrimsus Polda DIY dari tangan tersangka LG," ujar Yuliyanto saat konferensi pers, di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).

Yuliyanto mengatakan, dalam mengungkap kasus ini Ditrekrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan langkah-langkah berupa pemeriksaan korban, saksi dan melakukan pemeriksaan saksi bank swasta, serta analisa digital forensik terhadap aplikasi perbankan yang telah diretas oleh pelaku.

"Ditemukan adanya satu akses ilegal ke aplikasi perbankan milik korban yaitu pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 15.33 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, kata Yuliyanto, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta melakukan koordinasi dengan pihak bank dan mendapati akses illegal tersebut dilakukan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).



Yuliyanto mengungkapkan, dengan di-back up Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres OKI pada tanggal 28 September 2021 telah melakukan penangkapan atas nama pelaku inisial LG, laki-laki, umur 20 tahun di Riding Pangkalan Lapam, Ogan Komiring Ilir.

Peran dari pelaku LG menerima informasi dari pelaku DP yang mendapatkan username dan password korban. Kemudian LG menghubungi pelaku PD untuk melakukan eksekusi terhadap username dan password korban yang sudah didapatkan tersebut.

"Pelaku PD melakukan eksekusi dengan cara menghubungi korban mengaku pegawai bank yang menawarkan perubahan fitur pada aplikasi tersebut dengan berbayar. Kemudian karena merasa keberatan korban bermaksud menutup aplikasi tersebut."

"Selanjutnya dengan berpura- pura membantu menutup aplikasi tersebut pelaku PD mengarahkan korban untuk mengirimkan kode aktivasi aplikasi tersebut. Karena belum tahu kemudian korban menuruti keinginan pelaku dengan mengirimkan kode aktivasi," jelasnya.

Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, setelah rekening korban sudah dikuasai, selanjutnya PD meminta LG menyiapkan rekening-rekening bank dan virtual akun untuk menerima uang dari rekening korban.

"Pelaku LG kemudian memindahkan uang yang di dalam rekening korban tersebut ke rekening-rekening dan virtual akun yang sudah disiapkan," ujarnya.

Yuliyanto menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3678 seconds (0.1#10.140)