Sering Dipakai Pesta Miras, 2 Warung Remang-remang di Mojokerto Digerebek Polisi
Selasa, 02 November 2021 - 13:36 WIB
MOJOKERTO - Polisi menggerebek dua warung remang-remang di Jalan Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria dan wanita serta sejumlah botol minuman keras (miras) diamankan.
Keduanya yakni NAH (41), warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan SW (54), warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Mereka merupakan pemilik warung remang-remang sekaligus penjual miras.
Baca juga: Terancam Punah! Raptor Indonesia Ungkap Fakta 2.400 Elang Jawa Diperdagangkan Bebas di Media Sosial
Kaur Tipiring Sabhara Polresta Mojokerto Bripka Suharmanto menejelaskan, dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung saat tengah asyik karaoke dan melakukan pesta miras. Tak hanya itu, mereka juga ditemani wanita sebagai pemandu lagu.
"Saat kita cek, ternyata tidak ada izinnya. Warung itu sengaja menjual miras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin," kata Bripka Anto kepada awak media, Selasa (02/11/2021)
Hanya saja, petugas tidak mengamankan para pengunjung serta wanita pemandu lagu. Petugas hanya mengamankan dua pemilik warung serta sejumlah botol minuman keras yang disediakan di warung tersebut.
Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara
"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
"Kita lakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," kata MK Umam dalam keterangan tertulis.
Sedangkan untuk penindakan atau penutupan terhadap dua warung remang-remang tersebut, polisi akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, penutupan warung tersebut merupakan kewenangan korp penegak perda.
"Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," tukas MK Umam
Keduanya yakni NAH (41), warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan SW (54), warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Mereka merupakan pemilik warung remang-remang sekaligus penjual miras.
Baca juga: Terancam Punah! Raptor Indonesia Ungkap Fakta 2.400 Elang Jawa Diperdagangkan Bebas di Media Sosial
Kaur Tipiring Sabhara Polresta Mojokerto Bripka Suharmanto menejelaskan, dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung saat tengah asyik karaoke dan melakukan pesta miras. Tak hanya itu, mereka juga ditemani wanita sebagai pemandu lagu.
"Saat kita cek, ternyata tidak ada izinnya. Warung itu sengaja menjual miras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin," kata Bripka Anto kepada awak media, Selasa (02/11/2021)
Hanya saja, petugas tidak mengamankan para pengunjung serta wanita pemandu lagu. Petugas hanya mengamankan dua pemilik warung serta sejumlah botol minuman keras yang disediakan di warung tersebut.
Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara
"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
"Kita lakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," kata MK Umam dalam keterangan tertulis.
Sedangkan untuk penindakan atau penutupan terhadap dua warung remang-remang tersebut, polisi akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, penutupan warung tersebut merupakan kewenangan korp penegak perda.
"Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," tukas MK Umam
(msd)
tulis komentar anda