6 Tahun Kumpul Kebo, Wanita Manado Mengadu Dianiaya Kekasihnya Warga Negara Swiss
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Lucky Schramm selaku kuasa hukum JM menambahkan, bahwa surat yang dimaksud berupa Memorandum of Understanding (MoU). Seolah-olah MoU tersebut, adalah perjanjian antara JM dengan MPW.
"Tapi setelah kita selidiki, MoU itu diduga palsu karena ada tanda tangan tiga pihak salah satunya JM sendiri, tidak pernah melakukan tanda tangan, dan dua saksi dalam MoU juga mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan," kata Lucky Schramm.
Kasus tersebut, kata dia sudah dilaporkan ke Polresta Manado, dan sudah berjalan sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi, tapi JM kembali mendapat laporan polisi atas tuduhan pencurian.
"Pencurian yang dimaksud di sini adalah pencurian sertifikat yang atas nama JM sendiri. Pencurian sertifikat milik pribadi. Lima hari yang lalu, kita mendapat gugatan perdata yang mengklaim bahwa sertifikat atas nama JM itu adalah milik MPW sebagai WNA, itulah awal dari kasus ini," tutur Lucky Schramm.
Baca Juga
Vebry Tri Haryadi yang juga selaku kuasa hukum JM menambahkan bahwa gugatan perdata tersebut menyatakan, bahwa rumah dan tanah tersebut adalah milik dari MPW, padahal itu merupakan milik dari JM berdasarkan sertifikat atas nama JM dan dibeli sendiri olehnya.
"Seperti janjinya dia waktu itu mau menikah dengan JM, tapi kemudian itu tidak terjadi karena mungkin dia sudah dekat dengan seseorang, sehingga terjadilah kasus di mana dia membawa parang sehingga klien kami JM lari. Baju-bajunya dibuang ke luar rumah. Ini kekerasan yang dialami oleh JM yang diduga dilakukan oleh WNA," tambah Vebry.
Sayangnya kata Vebry, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulut, tapi sudah sekitar enam bulan berlalu, tidak ada jawaban dari Polda Sulut.
"Makanya kami akan melaporkan ke Mabes Polri untuk persoalan ini. Selain itu kami juga sudah melaporkan ke Imigrasi Manado, mengenai adanya pelanggaran undang-undang oleh WNA. Saya sempat berdiskusi dengan pimpinan di Imigrasi Manado, dan mereka menyatakan harus ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hingga kini tidak ada tindak lanjutnya di Imigrasi Manado," terangnya.
tulis komentar anda