6 Tahun Kumpul Kebo, Wanita Manado Mengadu Dianiaya Kekasihnya Warga Negara Swiss
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:40 WIB
MANADO - Aksi penganiayaan nyaris menimpa wanita Manado, berinisial JM (45). Upaya penganiayaan menggunakan parang tersebut, dilakukan mantan kekasih JM, berinisial MPW (62) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss.
Pasangan ini telah enam tahun berhubungan. JM mengatakan, awalnya dia bertemu dengan MPW pada Februari 2016 silam di rumah saudaranya di Kalasey, Kabupaten Minahasa. WNA tersebut kemudian menceritakan kisah hidupnya dan mengajak JM untuk hidup bersama.
"Waktu itu saya langsung iyakan dan kita hidup bersama-sama, kita kontrak rumah di Desa Kalasey, dengan janji akan menikahi saya. Terus sambil kita di rumah kontrakan, kita beli aset-aset tanah dan itu semua diberikan kepada saya, supaya hidup bersama dengannya sampai dia tutup usia," kata JM, Sabtu (30/10/2021).
Namun, pada awal 2020, WNA tersebut sudah bertingkah aneh sepulangnya dari Surabaya. WNA tersebut sudah mulai marah-marah dan ingin meminta kembali surat-surat aset yang mereka beli atas nama JM. "Dia marah-marah dan mengejar saya dengan parang, sampai saya ketakutan dan lari. Saya dikejar sampai garasi mobil untung saya cepat lari," ujar JM.
JM kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada bulan Oktober 2020 itu ke Polda Sulut, berbekal rekaman CCTV di rumahnya. Laporan tersebut kata dia dengan menggunakan pengacara, namun pihak kepolisian memintanya untuk tidak memakai pengacara.
"Pak Polisi waktu itu bilang tidak usah pakai pengacara karena dia sendiri yang korban, nanti mereka (polisi) yang jadi pengacara. Terpaksa saya batalkan pengacara saya padahal sudah dibayar, tapi tidak apa-apa," ungkap JM.
"Saya beberapa kali dipanggil, serta saksi ada lima orang. Kata penyidik, untuk CCTV tidak kuat karena tidak ada rekaman suara. Pihak kepolisian maunya mendengar yang mana MPW ingin membunuh saya, cuma ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melihat tapi tidak mengerti bahasa Inggris. Mereka hanya mendengar MPW berteriak 'you look you look' sambil mengacungkan parang. Namun dari pihak kepolisian mengatakan itu tidak cukup bukti," tutur JM.
Kasus itu kemudian terdiam, hingga pada Januari 2021, JM digugat perdata di Polresta Manado, oleh MPW dengan tuduhan penggelepan dan penipuan dengan membawa surat yang diduga palsu. "Diduga surat itu palsu, karena saya waktu itu tidak pernah menandatangani surat itu begitu juga kedua saksi," ucap JM.
Pasangan ini telah enam tahun berhubungan. JM mengatakan, awalnya dia bertemu dengan MPW pada Februari 2016 silam di rumah saudaranya di Kalasey, Kabupaten Minahasa. WNA tersebut kemudian menceritakan kisah hidupnya dan mengajak JM untuk hidup bersama.
"Waktu itu saya langsung iyakan dan kita hidup bersama-sama, kita kontrak rumah di Desa Kalasey, dengan janji akan menikahi saya. Terus sambil kita di rumah kontrakan, kita beli aset-aset tanah dan itu semua diberikan kepada saya, supaya hidup bersama dengannya sampai dia tutup usia," kata JM, Sabtu (30/10/2021).
Namun, pada awal 2020, WNA tersebut sudah bertingkah aneh sepulangnya dari Surabaya. WNA tersebut sudah mulai marah-marah dan ingin meminta kembali surat-surat aset yang mereka beli atas nama JM. "Dia marah-marah dan mengejar saya dengan parang, sampai saya ketakutan dan lari. Saya dikejar sampai garasi mobil untung saya cepat lari," ujar JM.
JM kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada bulan Oktober 2020 itu ke Polda Sulut, berbekal rekaman CCTV di rumahnya. Laporan tersebut kata dia dengan menggunakan pengacara, namun pihak kepolisian memintanya untuk tidak memakai pengacara.
"Pak Polisi waktu itu bilang tidak usah pakai pengacara karena dia sendiri yang korban, nanti mereka (polisi) yang jadi pengacara. Terpaksa saya batalkan pengacara saya padahal sudah dibayar, tapi tidak apa-apa," ungkap JM.
"Saya beberapa kali dipanggil, serta saksi ada lima orang. Kata penyidik, untuk CCTV tidak kuat karena tidak ada rekaman suara. Pihak kepolisian maunya mendengar yang mana MPW ingin membunuh saya, cuma ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melihat tapi tidak mengerti bahasa Inggris. Mereka hanya mendengar MPW berteriak 'you look you look' sambil mengacungkan parang. Namun dari pihak kepolisian mengatakan itu tidak cukup bukti," tutur JM.
Kasus itu kemudian terdiam, hingga pada Januari 2021, JM digugat perdata di Polresta Manado, oleh MPW dengan tuduhan penggelepan dan penipuan dengan membawa surat yang diduga palsu. "Diduga surat itu palsu, karena saya waktu itu tidak pernah menandatangani surat itu begitu juga kedua saksi," ucap JM.
tulis komentar anda