Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Pegawai Perum DAMRI Bandung
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:13 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung di tengah maraknya sorotan masyarakat terkait kinerja perusahaan transportasi pelat merah itu.
Diketahui, kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota DAMRI di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.
Kejari Bandung sendiri kini telah menetapkan seorang pegawai DAMRI Bandung berinsial SS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SS diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor DAMRI Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).
Menurut Taufik, sebelum penggelapan uang perusahaan itu terjadi, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang pembayaran tiket penumpang. Namun, uang yang dihimpun SS tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI Bandung di Pool I Kebon Kawung, yakni aglomerasi atau tarif ekonomi sistem jauh dekat Rp5.000 dan dan BRT (bus AC) yang harganya normal sesuai jarak tempuh.
Diketahui, kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota DAMRI di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.
Kejari Bandung sendiri kini telah menetapkan seorang pegawai DAMRI Bandung berinsial SS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SS diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor DAMRI Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).
Menurut Taufik, sebelum penggelapan uang perusahaan itu terjadi, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang pembayaran tiket penumpang. Namun, uang yang dihimpun SS tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI Bandung di Pool I Kebon Kawung, yakni aglomerasi atau tarif ekonomi sistem jauh dekat Rp5.000 dan dan BRT (bus AC) yang harganya normal sesuai jarak tempuh.
tulis komentar anda