Plt Gubernur Sulsel Ingatkan Klinik Tidak Mainkan Tarif Tes PCR
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 12:01 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) .
Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Keluarnya edaran tersebut mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Sudirman mengingatkan agar tidak ada klinik yang coba berspekulasi dengan memainkan harga tes PCR . Toh, sudah ada tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk diluar Jawa dan Bali," ucap Sudirman , dalam keterangan persnya, yang diterima SINDOnews, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulsel.
Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi 'leading' untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.
"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya.
Untuk itu, Plt Gubernur berharap kedepannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.
Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Keluarnya edaran tersebut mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Sudirman mengingatkan agar tidak ada klinik yang coba berspekulasi dengan memainkan harga tes PCR . Toh, sudah ada tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk diluar Jawa dan Bali," ucap Sudirman , dalam keterangan persnya, yang diterima SINDOnews, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulsel.
Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi 'leading' untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.
"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya.
Untuk itu, Plt Gubernur berharap kedepannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.
(tri)
tulis komentar anda