Ditahan 21 Hari, Bripka NP Pembanting Mahasiswa saat Demo Terancam Sanksi Berat
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:05 WIB
Bripka NP pembanting mahasiswa saat demo terancam sanksi berat, kini dia menjalani hukuman awal yakni 21 hari ditahan. Foto: SINDONews/Teguh Mahardika
SERANG - Bripka NP , pembanting mahasiswa saat demo terancam sanksi berat , kini dia ditahan 21 hari setelah menjalani sidang disiplin , Kamis (21/10/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.
Baca juga: Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Dalam sidang disampaikan juga hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.
Baca juga: Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Dalam sidang disampaikan juga hal-hal yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Lihat Juga :