Bripka NP Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa saat Demo Ditahan Polda Banten
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 18:57 WIB
loading...
Usai banting mahasiswa, Bripka NP kini ditahan oleh Bidpropam Polda Banten. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa saat terjadi demonstrasi, kini telah ditahan Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Kondisi Mahasiswa yang Alami Kekerasan Memburuk dan Dilarikan ke RS Ciputra
"Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan telah diambil alih Polda Banten sejak kemarin (Kamis). Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, Brigadir NP kita tempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara marathon, kata Shinto, Brigadir NP akan dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal kepolisian. Sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP akan menjadi lebih berat lagi.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Semak-semak Dekat Rumah Kos, 2 Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP
"Kita tidak bisa sebutkan pasal-pasalnya sekarang, tapi dari hasil pemeriksaan, Brigadir NP akan dikenakan sanksi berlapis. Nanti tim pemeriksa yang akan menyampaikan pasal yang dimaksud setelah pemeriksaan selesai," tandasnya.
Baca juga: Kondisi Mahasiswa yang Alami Kekerasan Memburuk dan Dilarikan ke RS Ciputra
"Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan telah diambil alih Polda Banten sejak kemarin (Kamis). Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, Brigadir NP kita tempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara marathon, kata Shinto, Brigadir NP akan dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal kepolisian. Sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP akan menjadi lebih berat lagi.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Semak-semak Dekat Rumah Kos, 2 Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP
"Kita tidak bisa sebutkan pasal-pasalnya sekarang, tapi dari hasil pemeriksaan, Brigadir NP akan dikenakan sanksi berlapis. Nanti tim pemeriksa yang akan menyampaikan pasal yang dimaksud setelah pemeriksaan selesai," tandasnya.
Lihat Juga :