Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 00:51 WIB
loading...
Brigadir NP yang membanting salah seorang mahasiswa dalam unjuk rasa pada peringatan HUT Kabupaten Serang akhirnya ditahan. Foto: SINDONews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Brigadir NP, oknum polisi di Kabupaten Tangerang Banten terbukti melanggar aturan disiplin Polri , akibat aksinya membanting seorang mahasiswa pada unjuk rasa peringatan hari jadi Kabupaten Serang .
Aksi tak terpuji oknum polisi ini bahkan sempat viral di media sosial. Kini, Brigadir NP harus menjalani hukuman penahanan selama 21 hari ke depan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis malam (21/10/2021), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, sidang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Viral Mahasiswa Demo Dibanting dan Diinjak, Kapolres: Kondisinya Masih Sehat
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku pemimpin sidang yang membacakan putusan sidang.
Aksi tak terpuji oknum polisi ini bahkan sempat viral di media sosial. Kini, Brigadir NP harus menjalani hukuman penahanan selama 21 hari ke depan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis malam (21/10/2021), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, sidang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Viral Mahasiswa Demo Dibanting dan Diinjak, Kapolres: Kondisinya Masih Sehat
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku pemimpin sidang yang membacakan putusan sidang.
Lihat Juga :