Brigadir NP, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
loading...
A
A
A
SERANG - Brigadir NP, oknum polisi di Kabupaten Tangerang Banten terbukti melanggar aturan disiplin Polri , akibat aksinya membanting seorang mahasiswa pada unjuk rasa peringatan hari jadi Kabupaten Serang .
Aksi tak terpuji oknum polisi ini bahkan sempat viral di media sosial. Kini, Brigadir NP harus menjalani hukuman penahanan selama 21 hari ke depan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis malam (21/10/2021), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, sidang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku pemimpin sidang yang membacakan putusan sidang.
Selain harus menjalani hukuman penahaanan selama 21 hari di tempat khusus, Brigadir NP juga dikenakan hukuman mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Sementara korban Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, yang hadir bersama tiga orang temannya dan mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Terkait dengan laporan unsur pidana, Faris sendiri akan dibicarakan dengan pendamping hukumnya, karena saat ini pihaknya tengah fokus pada pemulihan secara seluruhnya.
Sebelumnya oknum polisi Anggota Polresta Tangerang Brigadir NP membanting seorang mahasiswa ketika aksi unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Aksi tak terpuji oknum polisi ini bahkan sempat viral di media sosial. Kini, Brigadir NP harus menjalani hukuman penahanan selama 21 hari ke depan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis malam (21/10/2021), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP, sidang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, selaku pemimpin sidang yang membacakan putusan sidang.
Selain harus menjalani hukuman penahaanan selama 21 hari di tempat khusus, Brigadir NP juga dikenakan hukuman mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.
“Putusan hukuman yang dijatuhkan juga menyebabkan Brigardir NP tertunda dalam mengejar karir di internal kepolisian, karena pimpinan sidang memberikan teguran tertulis secara administrasi kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Sementara korban Faris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, yang hadir bersama tiga orang temannya dan mengikuti sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Terkait dengan laporan unsur pidana, Faris sendiri akan dibicarakan dengan pendamping hukumnya, karena saat ini pihaknya tengah fokus pada pemulihan secara seluruhnya.
Sebelumnya oknum polisi Anggota Polresta Tangerang Brigadir NP membanting seorang mahasiswa ketika aksi unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
(nic)