Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 00:19 WIB
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp2.178.420.000.
Sesuai kontrak tertanggal 1 maret 2016, proyek ini dikerjakan CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OB.
“Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan PT, justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090.
Sesuai kontrak tertanggal 1 maret 2016, proyek ini dikerjakan CV Ribafa yang dipimpin YAW yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OB.
“Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan lewat lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan PT, justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” bebernya.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.950.676.090.
(nic)
tulis komentar anda