Diperiksa 13 Jam, 4 Tersangka Korupsi SpeedBoat Langsung Ditahan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 00:19 WIB
SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong langsung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat senilai Rp2,1 Miliar setelah diperiksa marathon selama 13 jam, atau hingga pukul 22.17 WIT.
Pengadaan kapal cepat (speedboat) itu diperuntukkan bagi puskesmas keliling melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat.
Usai diperiksa, ke empat tersangka masing-masing berinisial, PT, OB, YAW, dan KK, langsung memakai rompi merah muda bertulisan tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejari menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lapas Klas II B Sorong. Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
PT, OB, YAW dan KK, diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang akan digunakan untuk Puskesmas Keliling.
Pengadaan kapal cepat (speedboat) itu diperuntukkan bagi puskesmas keliling melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.
Baca Juga
Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat.
Usai diperiksa, ke empat tersangka masing-masing berinisial, PT, OB, YAW, dan KK, langsung memakai rompi merah muda bertulisan tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.
Keempat tersangka kemudian digiring penyidik kejari menuju mobil untuk kemudian dititipkan di Lapas Klas II B Sorong. Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dengan inisial OB selaku PPK, PT selaku KPA, YAW dan KK selaku pihak ketiga. Mereka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
Baca Juga
PT, OB, YAW dan KK, diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan speed boat Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw yang akan digunakan untuk Puskesmas Keliling.
tulis komentar anda