Wanita Cantik Asal Kendal Ditangkap atas Kasus Penggelapan 11 Mobil Mewah
Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:59 WIB
PEKALONGAN - Seorang wanita muda berparas cantik , berinisial R alias WS alias N, warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap atas kasus penggelapan 11 unit mobil mewah.
Wanita cantik ini diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota, sejak Jumat (8/10/2021) pekan lalu. Tersangka diamankan petugas usai dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan mobil mewah.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan korban sekira bulan Januari lalu.
“Korban yang merupakan pengusaha rental, terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental. Awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal. Namun, tersangka kemudian menambah beberapa unit lagi yang dipinjamnya, hingga total 11 unit," beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers, Rabu (13/10/2021).
Berjalannya waktu, korban sudah mulai curiga, karena pembayaran sewa tak lagi mulus dan GPS unit kendaraan juga dimatikan.
"Ternyata, semua kendaraan yang disewa, sudah digadaikan kepada sejumlah orang, dengan nominal bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp2 miliar.
Wanita cantik ini diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota, sejak Jumat (8/10/2021) pekan lalu. Tersangka diamankan petugas usai dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan mobil mewah.
Baca Juga
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan korban sekira bulan Januari lalu.
“Korban yang merupakan pengusaha rental, terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental. Awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal. Namun, tersangka kemudian menambah beberapa unit lagi yang dipinjamnya, hingga total 11 unit," beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers, Rabu (13/10/2021).
Berjalannya waktu, korban sudah mulai curiga, karena pembayaran sewa tak lagi mulus dan GPS unit kendaraan juga dimatikan.
"Ternyata, semua kendaraan yang disewa, sudah digadaikan kepada sejumlah orang, dengan nominal bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp2 miliar.
(nic)
tulis komentar anda