Puluhan Wanita Cantik Penghibur Rumah Karaoke Kaget Mendadak Diswab Massal

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 06:51 WIB
loading...
Puluhan Wanita Cantik Penghibur Rumah Karaoke Kaget Mendadak Diswab Massal
Puluhan wanita cantik penghibur rumah karaoke kaget mendadak diswab massal oleh Petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya, Kamis malam (7/10/2021). Foto: iNewsTV/Rahmat Ilyasan
A A A
SURABAYA - Puluhan wanita cantik penghibur rumah karaoke kaget mendadak diswab usai terjaring razia PPKM di kawasan Jalan Raya Tidar, Surabaya , Jawa Timur, Kamis malam (7/10/2021).

Sebanyak 56 wanita penghibur dan pengunjung rumah karaoke langsung menjalani tes swab massal di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Puluhan Wanita Cantik Penghibur Rumah Karaoke Kaget Mendadak Diswab Massal



Karena dinilai melanggar aturan PPKM para wanita ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, para wanita dan pengunjung ini kemudian diwajibkan menjalani tes swab.

“Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan langsung menjalani karantina, sedangkan bagi yang hasil tes swabnya negatif, diperbolehkan pulang,” kata Harry Asjanto, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya.



Kegiatan operasi digelar untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan umum atau rhu yang tetap nekat beroperasi di tengah pandemi.

Meski memasuki level satu, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan umum buka. Akibatnya, petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan inmendagri nomor 43 dan 47.

“Razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam yang nekat buka ini akan terus dilakukan karena saat ini Surabaya masih belum terbebas dari COVID-19,” tegasnya.

Berdasarkan aturan inmendagri, tempat hiburan umum khususnya hiburan malam, seperti tempat karaoke, arena billiard, diskotik, club malam dan panti pijat belum diperbolehkan buka karena surabaya masih dalam zona kuining atau level satu.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3202 seconds (0.1#10.140)