Anggota Dewan Minta Polisi Tidak Kaku Tuntaskan Korupsi Bantuan COVID-19
Selasa, 02 Juni 2020 - 23:39 WIB
BULUKUMBA - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , Muhammad Bakti meminta polisi tidak kaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba.
Dalam rilis kepolisian menurut legislator Gerindra Bulukumba ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada proses pembelian sembilan bahan pokok (sembako), yang diserahkan kepada warga terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 .
"Intinya, kami mendesak dan terus mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan polemik yang terjadi di Dinas Sosial. Polisi harus menuntaskan kasus ini," harapnya, Selasa (2/6/2020).
Dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan membuat negara rugi Rp400 juta terungkap pada saat Komisi D DPRD Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinsos Bulukumba. Kunjungan tersebut diawali dari adanya laporan yang diterima DPRD.
Di mana bahwa bantuan beras pemerintah hanya sampai ke masyarakat sebanyak 3 kilogram. Padahal, dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang diterima pihaknya, satu kepala keluarga (KK) seharusnya mendapat 15 kilogram bantuan beras.
"Saya heran. Kenapa beras 15 kg belum diterima masyarakat, ternyata memang tidak ada. Hanya 3kg yang diserahkan. Itupun tidak dibeli oleh Dinsos. beras tersebut merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) dari Bulog," terang Bakti.
Kasus ini sempat dibahas serius oleh DPRD dengan melakukan pertemuan dengan TAPD, Gugus Tugas COVID-19, termasuk Dinsos Bulukumba. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinsos Bulukumba mengklarifikasi, bahwa memang ada perubahan RKA yang dilakukan pihaknya.
Seperti misalnya beras, yang awalnya direncanakan sebanyak 15 kg untuk 5.000 KK, batal dilakukan karena pemerintah melalui Ketahanan Pangan dan juga Bulog, memiliki stok beras yang bisa didistribusi ke masyarakat.
Dalam rilis kepolisian menurut legislator Gerindra Bulukumba ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada proses pembelian sembilan bahan pokok (sembako), yang diserahkan kepada warga terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 .
"Intinya, kami mendesak dan terus mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan polemik yang terjadi di Dinas Sosial. Polisi harus menuntaskan kasus ini," harapnya, Selasa (2/6/2020).
Dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan membuat negara rugi Rp400 juta terungkap pada saat Komisi D DPRD Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinsos Bulukumba. Kunjungan tersebut diawali dari adanya laporan yang diterima DPRD.
Di mana bahwa bantuan beras pemerintah hanya sampai ke masyarakat sebanyak 3 kilogram. Padahal, dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang diterima pihaknya, satu kepala keluarga (KK) seharusnya mendapat 15 kilogram bantuan beras.
"Saya heran. Kenapa beras 15 kg belum diterima masyarakat, ternyata memang tidak ada. Hanya 3kg yang diserahkan. Itupun tidak dibeli oleh Dinsos. beras tersebut merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) dari Bulog," terang Bakti.
Kasus ini sempat dibahas serius oleh DPRD dengan melakukan pertemuan dengan TAPD, Gugus Tugas COVID-19, termasuk Dinsos Bulukumba. Dalam pertemuan itu, Kepala Dinsos Bulukumba mengklarifikasi, bahwa memang ada perubahan RKA yang dilakukan pihaknya.
Seperti misalnya beras, yang awalnya direncanakan sebanyak 15 kg untuk 5.000 KK, batal dilakukan karena pemerintah melalui Ketahanan Pangan dan juga Bulog, memiliki stok beras yang bisa didistribusi ke masyarakat.
tulis komentar anda