Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dinilai tidak berdaya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba di bawah kepemimpinan A Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto.
Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat tanggal 3 dan 7 Januari 2020 telah melanggar sistem merit dalam proses pengisian jabatan.
Penilaianitu disampaikan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Baso Riswandi. Ia menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan turun tangan mendorong pemerintah, menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020.
"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah dipakai menggaji orang yang salah," katanya, Kamis (28/5/2020).
Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya yakni, Andi Buyung Saputra. Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
"Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintahan dalam menanggapi rekomendasi KASN tersebut. Harusnya menjadi perhatian penting DPRD," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim yang dikonfirmasi, mengaku telah memberikan kesempatan ke Pemkab Bulukumba untuk melakukan hak jawab ke KASN. Hal tersebut telah dilakukan pemkab untuk melakukan klarifikasi.
"Dan sekarang (pemkab) sudah dijawab. Dan sekarang kita tunggu lagi jawabannya dari KASN," kata Andi Pangerang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur. Seperti misalnya penetapan Direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat tanggal 3 dan 7 Januari 2020 telah melanggar sistem merit dalam proses pengisian jabatan.
Penilaianitu disampaikan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Baso Riswandi. Ia menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan turun tangan mendorong pemerintah, menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020.
"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah dipakai menggaji orang yang salah," katanya, Kamis (28/5/2020).
Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya yakni, Andi Buyung Saputra. Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
"Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintahan dalam menanggapi rekomendasi KASN tersebut. Harusnya menjadi perhatian penting DPRD," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim yang dikonfirmasi, mengaku telah memberikan kesempatan ke Pemkab Bulukumba untuk melakukan hak jawab ke KASN. Hal tersebut telah dilakukan pemkab untuk melakukan klarifikasi.
"Dan sekarang (pemkab) sudah dijawab. Dan sekarang kita tunggu lagi jawabannya dari KASN," kata Andi Pangerang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur. Seperti misalnya penetapan Direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.