Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:49 WIB
loading...
Fungsi pengawasan DPRD Bulukumba dianggap lemah. Pasalnya rekomendasi KASN tak kunjung dilaksanakan Pemkab Bulukumba. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dinilai tidak berdaya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba di bawah kepemimpinan A Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto.
Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat tanggal 3 dan 7 Januari 2020 telah melanggar sistem merit dalam proses pengisian jabatan.
Penilaianitu disampaikan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Baso Riswandi. Ia menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan turun tangan mendorong pemerintah, menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020.
"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah dipakai menggaji orang yang salah," katanya, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM
Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya yakni, Andi Buyung Saputra. Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020, yang menyatakan bahwa mutasi pejabat tanggal 3 dan 7 Januari 2020 telah melanggar sistem merit dalam proses pengisian jabatan.
Penilaianitu disampaikan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Baso Riswandi. Ia menilai, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan turun tangan mendorong pemerintah, menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020.
"DPRD seharusnya mendesak agar rekomendasi itu dijalankan. Karena sudah jelas ini melanggar. Mau berapa lama uang daerah dipakai menggaji orang yang salah," katanya, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: KASN Minta Mutasi di Bulukumba Dianulir, Ini Respons BKPSDM
Beberapa nama yang direkomendasikan KASN untuk dibatalkan SK-nya yakni, Andi Buyung Saputra. Juga Direktur Pelaksana Teknis RSUD Sulthan Dg Radja, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
Lihat Juga :