Komisi I DPRD Pangandaran Soroti Pemalsuan Absen Online ASN

Senin, 01 Juni 2020 - 13:33 WIB
Diterangkan Adang, sebelumnya sudah diberlakukan aturan ASN yang tidak melakukan fingerprint tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.

"Kami minta untuk ASN yang tidak melakukan AKBP apalagi memalsukan titik kordinat saat absen online dalam kondisi WFH tunjangannya jangan dibayarkan juga," terang Adang.

Sebelumnya Asisten III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan.

"Karena AKBP berlaku baru 3 bulan selama WFH, maka yang tidak melakukan absen online dan memalsukan titik kordinat untuk saat ini cukup dibina oleh atasannya saja," kata Suheryana.

Untuk 3 bulan sebelumnya masih ada kelonggaran tunjangan kinerja ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik kordinat masih dibayarkan.

"Namun demikian, kedepan bagi ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik kordinat sanksinya termasuk tidak dibayarkan tunjangan kinerja," tambahnya. (Syamsul Ma'arif)
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content