Komisi I DPRD Pangandaran Soroti Pemalsuan Absen Online ASN

Senin, 01 Juni 2020 - 13:33 WIB
loading...
Komisi I DPRD Pangandaran Soroti Pemalsuan Absen Online ASN
Komisi I DPRD Pangandaran Soroti Pemalsuan Absen Online ASN
A A A
PANGANDARAN - Pemalsuan titik kordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) oleh sejumlah ASN di Pangandaran disoroti Komisi I DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk mengklarifikasi pelaku pemalsuan absen online.

"Kami akan klarifikasi jumlah pelaku pemalsuan absen online yang dilakukan ASN," kata Adang.

Adang menambahkan, pihak BKPSDM akan diminta oleh Komisi I DPRD untuk memberikan sanksi kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

"Harusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi hal ini menyangkut tentang tanggungjawab moral prilaku ASN," tambahnya.

Adang menegaskan, sejak diberlakukan WFH, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia menugaskan ASN harus berada di daerah tempat dia bertugas.

"ASN di Pangandaran ada yang berasal dari luar daerah dan selama bertugas berkedudukan di Pangandaran," terang Adang.

Namun banyak ASN saat WFH yang pulang ke kampung halamannya dan mereka mengakali titik kordinat saat absen online.

"Kami minta ASN yang palsukan titik kordinat absen online tunjangan kinerjanya tidak dibayar walaupun pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan," jelasnya.

Diterangkan Adang, sebelumnya sudah diberlakukan aturan ASN yang tidak melakukan fingerprint tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.

"Kami minta untuk ASN yang tidak melakukan AKBP apalagi memalsukan titik kordinat saat absen online dalam kondisi WFH tunjangannya jangan dibayarkan juga," terang Adang.

Sebelumnya Asisten III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan.

"Karena AKBP berlaku baru 3 bulan selama WFH, maka yang tidak melakukan absen online dan memalsukan titik kordinat untuk saat ini cukup dibina oleh atasannya saja," kata Suheryana.

Untuk 3 bulan sebelumnya masih ada kelonggaran tunjangan kinerja ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik kordinat masih dibayarkan.

"Namun demikian, kedepan bagi ASN yang tidak melakukan AKBP dan memalsukan titik kordinat sanksinya termasuk tidak dibayarkan tunjangan kinerja," tambahnya. (Syamsul Ma'arif)
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2077 seconds (0.1#10.140)