Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 16:37 WIB
Petugas memeriksa tersangka WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Ajibarang, Banyumas yang diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
BANYUMAS - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Keduanya diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun.

Ayah dan anak ini diamankan Unit PPA Polresta Banyumas setelah dilaporkan TKY (43), ibu korban yang sekaligus istri dan ibu pelaku, warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. Peristiwa tersebut terakhir terjadi di rumah mereka pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.



Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega Perkosa Anak Kandungnya

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa. Tapsir kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!