Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 16:37 WIB
loading...
Biadab! Gadis 14 Tahun...
Petugas memeriksa tersangka WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Ajibarang, Banyumas yang diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap WTM (46) dan anaknya, SA (18) warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Keduanya diduga memerkosa anak dan adik kandungnya selama 3 tahun.

Ayah dan anak ini diamankan Unit PPA Polresta Banyumas setelah dilaporkan TKY (43), ibu korban yang sekaligus istri dan ibu pelaku, warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. Peristiwa tersebut terakhir terjadi di rumah mereka pada 5 September 2021 dan 11 September 2021.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega Perkosa Anak Kandungnya

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat saksi Tapsir sedang berada di kantor Balai Desa. Tapsir kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.

Mendengar hal tersebut saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas. Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ.

Setelah ditanya, AJ ternyata merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9/2021) dengan tujuan ke daerah Baturaden. AJ mengaku meninggalkan rumah karena menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dan kakak kandungnya.

Baca juga: Kakek Bejat di Lahat Ini Tega Memperkosa Anak Tiri Berulang Kali hingga Trauma

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. "Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapa pun oleh pelaku," terangnya.

"Antara ayah korban dan kakak korban saat menyetubuhi korban tidak saling tahu atau tidak berbarengan", tambah Berry. Sementara antara kedua pelaku dan korban serta ibunya, masih tinggal dalam satu rumah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada petugas, AJ mengungkapkan bahwa aksi pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Puspadaya Perindo Desak...
Puspadaya Perindo Desak PPPA Jakarta Segera Keluarkan Hasil Psikologi Atas Dua Kasus Pencabulan
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
17 Pria Dites DNA atas...
17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved