Biadab! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kamis, 16 September 2021 - 16:37 WIB
"Antara ayah korban dan kakak korban saat menyetubuhi korban tidak saling tahu atau tidak berbarengan", tambah Berry. Sementara antara kedua pelaku dan korban serta ibunya, masih tinggal dalam satu rumah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada petugas, AJ mengungkapkan bahwa aksi pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content