Ini Proyek Strategis Nasional dan Daerah yang Dibiayai Program bjb Indah
Jum'at, 10 September 2021 - 18:09 WIB
Untuk mempermudah debitur, bank bjb telah membuat tenor pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran pemerintah daerah atau korporasi. Skema bjb Indah terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan jangka waktu.
Pertama, jangka pendek. Skema ini merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Kedua, Jangka Menengah. Skema ini menawarkan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Ketiga, Jangka Panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
Skema ini dibuat dengan tujuan menghasilkan penerimaan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Kemudian, menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Pertama, jangka pendek. Skema ini merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Kedua, Jangka Menengah. Skema ini menawarkan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Ketiga, Jangka Panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
Skema ini dibuat dengan tujuan menghasilkan penerimaan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Kemudian, menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda