Kejari Lotim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Lombok Timur
loading...
A
A
A
SELONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018.
Kedua tersangka, yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA. Keduanya ditahan, Senin (20/5/24), setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas wanita Mataram.
“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," terangnya.
Sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka tersebut. "Untuk sementara hanya mengarah kedua tersangka tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Efi menjelaskan dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota.
"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,"ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Kedua tersangka, yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA. Keduanya ditahan, Senin (20/5/24), setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas wanita Mataram.
“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," terangnya.
Sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, dugaan korupsi tersebut mengarah kepada dua orang tersangka tersebut. "Untuk sementara hanya mengarah kedua tersangka tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Efi menjelaskan dalam kasus ini tersangka diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota.
"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk,"ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.