Pemkab Gowa Perpanjang Masa Aktivitas Warga dari Rumah Hingga Mei
Selasa, 21 April 2020 - 17:07 WIB
SUNGGUMINASA - Pemerintah Labupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang proses belajar, berkerja dan beribadah dari rumah dalam rangka physical distancing hingga Mei mendatang.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan karena melihat perkembangan peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
"Saya meminta agar aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah diperpanjang untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kita," katanya kepada pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa bersama jajaran Frkopimda via telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
Ia pun meminta agar kebijakan perpanjangan beraktivitas dari rumah secepat mungkin ditindaklanjuti. Apalagi perpanjangan surat edaran yang dibuat sebelumnya berakhir pada, Selasa, 21 April ini.
Apalagi lanjut Adnan, jika rencana daerah berjuluk Butta Bersejarah ini untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipenuhi pemerintah pusat, maka harus diperpanjang sesuai masa karantina.
Selain itu, perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan, hingga batas yang telah diberikan. Termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.
Menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis mengatakan, rencana penambahan ini mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa jumlah yang teridentifikasi positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang.
"Memang perlu menambah durasi masa surat edaran Bupati Gowa, karena kemungkinan isolasi ini bisa sampai di akhir Mei," jelas Muchlis.
Pada surat edaran lanjutan tersebut, pihaknya akan menambah beberapa poin-poin penting untuk dijadikan perhatian penting. Utamanya menjelang Ramadhan dengan membatasi sementara kegiatan-kegiatan selama menjalani bulan puasa.
"Kita akan menjelaskan apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan. Juga sekaligus mengantisipasi jika seandainya PSBB kita terapkan, poin apa yang harus ditambahkan dalamnya," katanya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal ini dilakukan karena melihat perkembangan peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
"Saya meminta agar aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah diperpanjang untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah kita," katanya kepada pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa bersama jajaran Frkopimda via telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
Ia pun meminta agar kebijakan perpanjangan beraktivitas dari rumah secepat mungkin ditindaklanjuti. Apalagi perpanjangan surat edaran yang dibuat sebelumnya berakhir pada, Selasa, 21 April ini.
Apalagi lanjut Adnan, jika rencana daerah berjuluk Butta Bersejarah ini untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipenuhi pemerintah pusat, maka harus diperpanjang sesuai masa karantina.
Selain itu, perpanjangan bekerja dari rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan, hingga batas yang telah diberikan. Termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.
Menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis mengatakan, rencana penambahan ini mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa jumlah yang teridentifikasi positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang.
"Memang perlu menambah durasi masa surat edaran Bupati Gowa, karena kemungkinan isolasi ini bisa sampai di akhir Mei," jelas Muchlis.
Pada surat edaran lanjutan tersebut, pihaknya akan menambah beberapa poin-poin penting untuk dijadikan perhatian penting. Utamanya menjelang Ramadhan dengan membatasi sementara kegiatan-kegiatan selama menjalani bulan puasa.
"Kita akan menjelaskan apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan. Juga sekaligus mengantisipasi jika seandainya PSBB kita terapkan, poin apa yang harus ditambahkan dalamnya," katanya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda