Gerbong Mutasi Kedua Bergerak, 12 Pejabat Eselon II Maros Bergeser
Rabu, 08 September 2021 - 21:35 WIB
MAROS - Sebanyak 12 pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros bergeser dari jabatannya pada mutasi yang dilakukan pemerintahan Bupati AS Chaidir Syamdan Wakil Bupati Suhartina Bohari.
Kali ini 122 pejabat lingkup Pemkab Maros dimutasi. 12 diantaranya merupakan pejabat tinggi pratama dan administrasi Lingkup Kabupaten Maros, di Gedung Serba Guna, Rabu (8/9/2021).
Sebelum mengambil sumpah jabatan Bupati Maros , Chaidir Syam menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat ini merupakan bentuk usaha pemantapan dan peningkatan kinerja kepegawaian. Pelantikan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang dilantik.
"Pelantikan ini juga kami harap untuk meningkatkan kinerja kepegawaian dilingkupnya," ujar Chaidir.
Mutasi ini kata dia, diharapkan dapat menjadi pola pembinaan karir pegawai yang menghasilkan PNS yang profesional.
"Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan ini tentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," lanjut Chaidir.
Dirinya mengungkapkan, sebelum melakukan mutasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pertimbangan secara objekti berdasarkan kepangkatan, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
"Ini adalah tahap kedua di masa pemerintahan saya bersama Ibu wakil bupati. Ini kami lakukan untuk mewujudkan pemerintah yang baik kedepannya," jelas Chaidir.
Kali ini 122 pejabat lingkup Pemkab Maros dimutasi. 12 diantaranya merupakan pejabat tinggi pratama dan administrasi Lingkup Kabupaten Maros, di Gedung Serba Guna, Rabu (8/9/2021).
Sebelum mengambil sumpah jabatan Bupati Maros , Chaidir Syam menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat ini merupakan bentuk usaha pemantapan dan peningkatan kinerja kepegawaian. Pelantikan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang dilantik.
"Pelantikan ini juga kami harap untuk meningkatkan kinerja kepegawaian dilingkupnya," ujar Chaidir.
Mutasi ini kata dia, diharapkan dapat menjadi pola pembinaan karir pegawai yang menghasilkan PNS yang profesional.
"Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan ini tentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," lanjut Chaidir.
Dirinya mengungkapkan, sebelum melakukan mutasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pertimbangan secara objekti berdasarkan kepangkatan, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
"Ini adalah tahap kedua di masa pemerintahan saya bersama Ibu wakil bupati. Ini kami lakukan untuk mewujudkan pemerintah yang baik kedepannya," jelas Chaidir.
tulis komentar anda