Direksi Sipoa Group Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:18 WIB
SURABAYA - Kasus proyek apartemen Sipoa kembali memasuki babak baru. Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Dalam itu disebutkan, sejak tanggal 25 Agustus 2021, jajaran direksi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor NW. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum, mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).
Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
"Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp50 miliar. Peserta juga program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rahmad Ramadhan menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada NW untuk melapor.
Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka pada terlapor. Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.
Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama taki locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.
Baca Juga
Dalam itu disebutkan, sejak tanggal 25 Agustus 2021, jajaran direksi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor NW. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum, mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).
Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
"Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp50 miliar. Peserta juga program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rahmad Ramadhan menyatakan bahwa dirinya memang menjadi kuasa dari 24 Korban Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) yang mana 23 orang anggota tersebut mengkuasakan pada NW untuk melapor.
Rahmad menambahkan, setelah menunggu cukup lama tepatnya setahun silam, pihaknya merasa lega akhirnya penyidik menetapkan tersangka pada terlapor. Rahmad juga meyakini bahwa laporannya berbeda dengan laporan-laporan yang dibuat korban Sipoa lainnya. Sebab, locus delicti dan tempus delictinya berbeda.
Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama taki locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya.
(don)
tulis komentar anda