Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng
Senin, 30 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Pelaku pemerasan pejabat di Solo, berhasil ditangkap polisi. Foto/iNews TV/Septyantoro
A
A
A
SOLO - Mengaku sebagai teman dari tokoh penting di Kota Solo, pria bertubuh tambun berinisial AS dengan santainya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemkot Solo, hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca juga: Peras Toke Sere Wangi Saat Transaksi Tanah, Camat, Kades, dan Sekdes Kena OTT Polda Sumut
Salah satu korban kejahatan yang dilakukan AS, adalah ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sepak terjang AS akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng, dan langsung menggelandang AS ke Polresta Surakarta.
Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Jebres, Kota Solo. Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu ini, memeras tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo, hingga kerugiannya mencapai Rp60 juta. AS mengaku langsung menghubungi para pejabat tersebut, dengan alasan pinjam uang.
Baca juga: Peras Toke Sere Wangi Saat Transaksi Tanah, Camat, Kades, dan Sekdes Kena OTT Polda Sumut
Salah satu korban kejahatan yang dilakukan AS, adalah ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sepak terjang AS akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng, dan langsung menggelandang AS ke Polresta Surakarta.
Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Jebres, Kota Solo. Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Ditelanjangi dan Digagahi Pecatan TNI yang Mengaku Sebagai Polisi Narkoba
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu ini, memeras tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo, hingga kerugiannya mencapai Rp60 juta. AS mengaku langsung menghubungi para pejabat tersebut, dengan alasan pinjam uang.
Lihat Juga :