Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:00 WIB
"Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature," jelas Tatan yang kini tengah menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Tatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register: 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.
"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," beber Tatan.
Tatan menekankan, menjadi Ketum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaatnya dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar.
"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran, dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," papar Tatan.
Bahkan, untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya harus merogoh kocek pribadi tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Menurutnya, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari perencanaan proposal, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
Bahkan, kata Tatan, hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban dana hibah untuk Kadin Jabar pada 2019 lalu itu secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.
"BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan dana hibah 2019 Kadin Jabar, sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif," sesalnya.
Tatan juga menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, Tatan menegaskan, dirinya akan patuh. Namun, kata dia, dogmatik di luar hukum atau pemesan lebih dominan dalam kasus ini.
Tatan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Donny telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register: 753/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 13 November 2020.
"Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan penzaliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar," beber Tatan.
Tatan menekankan, menjadi Ketum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaatnya dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar.
"Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran, dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula," papar Tatan.
Bahkan, untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya harus merogoh kocek pribadi tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah yang diberikan Pemprov Jabar tidak cukup. Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.
tulis komentar anda