Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:00 WIB
"Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.
"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bandung akhirnya menetapkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Reza, penetapan Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 yang diterbitkan pada 15 Juli 2021 lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," jelas Reza.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Upaya penanganan, kata Reza, masih dalam tahap pertimbangan.
"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," katanya.
(shf)
tulis komentar anda