Ketum Kadin Jabar Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam dan Kejagung, Ada Apa?
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:00 WIB
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat periode 2019-2024, Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) hingga dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Permohonan tersebut masing-masing diajukan melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021 dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Ketum Kadin Indonesia, dan Komisi Kejaksaan.
Tatan menjelaskan, permohonan perlindungan hukum tersebut diajukan karena dirinya merasa dizalimi, dikriminalisasi melalui framing media, dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar sangat prematur.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah dizalimi, dikriminalisasi, dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemelut Kadin Jabar, Tatan Tak Terima Dituding Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Tatan yang juga diketahui sebagai pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
tulis komentar anda