Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
loading...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Setiap nyala lampu, setiap putaran kipas, dan setiap pengisian daya perangkat elektronik di Jakarta kini memiliki implikasi pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat.
PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.
Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:
♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.
♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.
♦ Konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir
Jadi, tidak semua listrik dikenakan PBJT Tenaga Listrik. Ada beberapa ketentuan dan kategori yang tidak dikenakan pajak ini meliputi:
1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).
Sedangkan Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik; dan Wajib Pajak PBJT 6. Tenaga Listrik adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.
PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.
Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:
♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.
♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.
♦ Konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir
Jadi, tidak semua listrik dikenakan PBJT Tenaga Listrik. Ada beberapa ketentuan dan kategori yang tidak dikenakan pajak ini meliputi:
1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).
Sedangkan Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik; dan Wajib Pajak PBJT 6. Tenaga Listrik adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.