Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Minggu, 09 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Setiap nyala lampu, setiap putaran kipas, dan setiap pengisian daya perangkat elektronik di Jakarta kini memiliki implikasi pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat.
PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.
Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:
♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.
♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.
PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.
Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:
♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.
♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.
Lihat Juga :