Hindari Pemalsuan Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Minggu, 15 Agustus 2021 - 12:39 WIB
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
(msd)
tulis komentar anda