Hindari Pemalsuan Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemalsuan data serifikat vaksin dinilai dengan silahkan pemalsuan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi, untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi tersebut.
Hal ini menindaklanjuti masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi Peduli Lindungi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
Baca juga: Soal Ganjil Genap di Bandung, Ini Kata Ketua Satgas COVID-19
"Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Dirjen PKTN dalam keterangan tertulisnya.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi, ujar Veri Anggrijono, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya. Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.
Dirjen PKTN menuturkan, karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Dirjen PKTN.
Baca juga: Ironis! Beras Bantuan Sosial di Tuban Berkutu dan Bau Apek, Oleh Warga Dijadikan Pakan Ayam
Veri mengatakan, saat ini, banyak penawaran jasa mencetak kartu serifitikat vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Kondisi ini dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Hal ini (pengawasan dan penertiban dilakukan) menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga beragam," ucap Veri.
Ditjen PKTN Kemendag, ujarnya, telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di masyarakat. "Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya,” ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan dan penertiban jasa pencetakan kartu vaksin ini, tutur Dirjen PKTN, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Terutama jasa pencetakan kartu vaksinasi secara daring yang ditawarkan di masyarakat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kami juga mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tutur Dirjen PKTN.
Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa.
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.
Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Hal ini menindaklanjuti masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi Peduli Lindungi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
Baca juga: Soal Ganjil Genap di Bandung, Ini Kata Ketua Satgas COVID-19
"Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Dirjen PKTN dalam keterangan tertulisnya.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi, ujar Veri Anggrijono, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya. Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.
Dirjen PKTN menuturkan, karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Dirjen PKTN.
Baca juga: Ironis! Beras Bantuan Sosial di Tuban Berkutu dan Bau Apek, Oleh Warga Dijadikan Pakan Ayam
Veri mengatakan, saat ini, banyak penawaran jasa mencetak kartu serifitikat vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Kondisi ini dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Hal ini (pengawasan dan penertiban dilakukan) menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga beragam," ucap Veri.
Ditjen PKTN Kemendag, ujarnya, telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di masyarakat. "Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya,” ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan dan penertiban jasa pencetakan kartu vaksin ini, tutur Dirjen PKTN, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Terutama jasa pencetakan kartu vaksinasi secara daring yang ditawarkan di masyarakat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kami juga mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tutur Dirjen PKTN.
Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa.
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.
Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.
“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
(msd)