Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar
Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:06 WIB
Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka, yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu HS, MW, AS dari Pokja III.
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercapat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercapat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
(agn)
tulis komentar anda