Polisi Buru Keterlibatan Orang Lain pada Kasus RS Batua Makassar

Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:06 WIB
loading...
Polisi Buru Keterlibatan...
Polisi terus gali keterlibatan orang lain pada kasus RS Batu. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, dimana sudah ada 13 orang ditetapkan tersangka.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya terus mengorek keterangan dari beberapa tersangka, kali ini giliran konsultan pengawas dan pelaksana proyek.

Baca Juga: Pekan Depan 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Diperiksa


"Hari ini ada empat orang dari konsultan pengawas dua orang dan pelaksana proyek dua orang. Dantje, Anjas, Khadafi dan Erwin Hatta," kata Fadli, Kamis (12/8/2021).

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap empat orang tersebut berkaitan dengan peran pada dugaan korupsi rumah sakit yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar dari APBD tahun 2018 Kota Makassar.

"Pemeriksaan sudah lebih mendalam ke peran dan alat bukti. Serta apa ada peran orang lain yang perlu kita dalami, iya itu (dugaan keterlibatan orang lain," tutur Fadli.

Kendati begitu, Perwira Polri satu melati ini tidak merinci soal metode pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang dicecarkan ke Erwin Hatta Cs. "Intinya pertanyaan banyak dan pemeriksaan pasti lebih lama," tegasnya.

Dia juga belum mau menyebutkan jadwal agenda pemeriksaan tersangka lainnya. "Semua sudah terjadwal sampai minggu depan, mudah-mudahan bisa selesai semua," tukas Fadli.

Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka, yakni AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu HS, MW, AS dari Pokja III.

Kemudian, FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT TMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan.

Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kombes Pol Widoni Fedri sebelumnya memastikan akan mempercapat proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Meski begitu, Widoni tidak menahan 13 tersangka. "Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved